A. Dasar Hukum Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Oleh Bank
• Dasar Hukum I
UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
• Dasar Hukum II
UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral
B. Mengapa Bank Harus Diatur dan Diawasi:
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank :
“Bank yang dapat menjalankan fungsi-
fungsinya dengan baik”
~ Fungsi Intermediasi
~ Membantu kelancaran sistem pembayaran
~ Perantara kebijakan moneter
C. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
- capital
CAR = MODAL / ATMR X 100%
CAR = 8%
- Asset(Kualitas Aktiva Produktif)
- BDR = Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan / Total Aktiva Produktif X 100 %
- Cadangan Aktiva yang Diklasifikasikan
- Manajemen
- Manajemen Umum (Strategi, Struktur, Sistem, Sumber Daya Manusia, Kepemimpinan, Budaya Kerja).
- Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus)
- Earning(Rentabilitas)
ROA = Laba Sebelum Pajak / Rata-rata Volume Usaha X 100%
BOPO = Biaya Opersional / Rata-rata Volume Usaha X 100%
- Liquidity
Kewajiban Bersih Antar Bank / Modal Inti X 100%
LDR = Jumlah Kredit yang Diberikan / Dana yang Diterima Bank X 100%
- Sensitifity
Kelebihan Modal / Potensi Kerugian Suku Bunga X 100%
Kelebihan Modal / Potensi Kerugian Nilai Tukar X 100%
Kesehatan Bank Umum
Tujuan : Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa Akan Datang, dan Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank .
Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Umum
- Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
- Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto
- Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
- Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan
- Penggunaan Data Pribadi Nasabah
- Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian
- Pengaduan Nasabah
Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
~ Perselisihan Intern
~ Campur Tangan Pihak Luar Bank
~ Window Dressing
~ Praktek Bank dalam Bank
~ Kesulitan yang Mengakibatkan Pengunduran dalam Kliring
~ Praktek yang Membahayakan Usaha Bank
Sumber : Thomas_andrian@walla.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar