adalah layanan untuk menagih pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat/kota lain di dalam negeri. Surat/dokumen berharga yang dapat diinkasokan adalah wesel/draft, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Manfaat
* Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
-- > Untuk pencarian cek di bank niaga (oktober 2008), dikenakan biaya sekitar 1,8% (Minimal USD 10 dan maksimal USD 150) dari Nilai cek . Dan membutuhkan proses sekitar 20 sampai 40 hari, dan selama proses tersebut pihak bank niaga akan menahan dana dari rekening anda sekitar Rp.200 rb untuk jaminan. Setelah semua proses pencarian cek tersebut selesai maka dana anda yang ditahan buat jaminan akan dikembalikan ke rekening anda.
sumber : http://www.titik.org/inkaso.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar